ANGGARAN DASAR
MUHAMMADIYAH
BAB I
NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama
Persyarikatan ini bernama Muhammadiyah.
Pasal 2
Pendiri
Pendiri
Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal
8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18 November 1912 Miladiyah di
Yogyakarta untuk jangka waktu tidak terbatas.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Tempat Kedudukan
Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta.
BAB II
IDENTITAS, ASAS, DAN LAMBANG
IDENTITAS, ASAS, DAN LAMBANG
Pasal 4
Identitas dan Asas
Identitas dan Asas
(1)
Muhammadiyah adalah Gerakan Islam,
Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur`an dan
As-Sunnah.
(2)
Muhammadiyah berasas Islam.
Pasal 5
Lambang
Lambang
Lambang Muhammadiyah adalah matahari bersinar utama dua
belas, di tengah bertuliskan (Muhammadiyah) dan dilingkari kalimat (Asyhadu an
lã ilãha illa Allãh wa asyhadu anna Muhammadan Rasul Allãh )
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan
menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
Pasal 7
Usaha
Usaha
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah
melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam
usaha di segala bidang kehidupan
(2) Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha,
program, dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
(3) Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha,
program, dan kegiatan adalah Pimpinan Muhammadiyah.
BAB IV
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota serta Hak dan Kewajiban
Anggota serta Hak dan Kewajiban
(1) Anggota Muhammadiyah terdiri atas:
- Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam.
- Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara Indonesia.
- Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.
(2) Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
V
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 9
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas:
1.
Ranting ialah kesatuan anggota dalam
satu tempat atau kawasan
2.
Cabang ialah kesatuan Ranting dalam
satu tempat
3.
Daerah ialah kesatuan Cabang dalam
satu Kota atau Kabupaten
4.
Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam
satu Propinsi
5.
Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam
Negara
Pasal 10
Penetapan Organisasi
Penetapan Organisasi
(1)
Penetapan Wilayah dan Daerah dengan
ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
(2)
Penetapan Cabang dengan ketentuan
luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
(3)
Penetapan Ranting dengan ketentuan
luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
(4)
Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan
Pusat dapat mengambil ketetapan lain.
BAB VI
PIMPINAN
Pasal 11
Pimpinan Pusat
Pimpinan Pusat
(1)
Pimpinan Pusat adalah pimpinan
tertinggi yang memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan.
(2)
Pimpinan Pusat terdiri atas
sekurang-kurangnya tiga belas orang, dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk
satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan oleh Tanwir.
(3)
Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan
oleh Muktamar dari dan atas usul anggota Pimpinan Pusat terpilih.
(4)
Anggota Pimpinan Pusat terpilih
menetapkan Sekretaris Umum dan diumumkan dalam forum Muktamar.
(5)
Pimpinan Pusat dapat menambah
anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Tanwir.
(6)
Pimpinan Pusat diwakili oleh Ketua
Umum atau salah seorang Ketua bersama-sama Sekretaris Umum atau salah seorang
Sekretaris, mewakili Muhammadiyah untuk tindakan di dalam dan di luar
pengadilan.
Pasal 12
Pimpinan Wilayah
Pimpinan Wilayah
(1) Pimpinan Wilayah memimpin Muhammadiyah dalam wilayahnya
serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat.
(2) Pimpinan Wilayah terdiri atas sekurang-kurangnya sebelas
orang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan dari calon-calon
yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah.
(3) Ketua Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari
dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Wilayah terpilih yang telah disahkan
oleh Musyawarah Wilayah.
(4) Pimpinan Wilayah dapat menambah anggotanya apabila
dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.
Pasal 13
Pimpinan Daerah
Pimpinan Daerah
(1) Pimpinan Daerah memimpin Muhammadiyah dalam daerahnya
serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(2) Pimpinan Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya sembilan
orang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk satu masa jabatan dari calon-calon
anggota Pimpinan Daerah yang telah dipilih dalam Musyawarah Daerah.
(3) Ketua Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah
dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Daerah terpilih yang telah
disahkan oleh Musyawarah Daerah.
(4) Pimpinan Daerah dapat menambah anggotanya apabila
dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.
Pasal 14
Pimpinan Cabang
Pimpinan Cabang
(1)
Pimpinan Cabang memimpin Muhammadiyah
dalam Cabangnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(2)
Pimpinan Cabang terdiri atas
sekurang-kurangnya tujuh orang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk satu masa
jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Cabang.
(3)
Ketua Pimpinan Cabang ditetapkan oleh
Pimpinan Daerah dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Cabang terpilih
yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang.
(4)
Pimpinan Cabang dapat menambah
anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah
Pimpinan Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.
Pasal 15
Pimpinan Ranting
Pimpinan Ranting
(1) Pimpinan Ranting memimpin Muhammadiyah dalam Rantingnya
serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(2) Pimpinan Ranting terdiri atas sekurang-kurangnya lima
orang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk satu masa jabatan dari calon-calon
yang dipilih dalam Musyawarah Ranting.
(3) Ketua Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang
dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Ranting terpilih yang telah
disahkan oleh Musyawarah Ranting.
(4) Pimpinan Ranting dapat menambah anggotanya apabila
dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.
Pasal 16
Pemilihan Pimpinan
Pemilihan Pimpinan
(1) Anggota Pimpinan terdiri atas anggota Muhammadiyah.
(2) Pemilihan dapat dilakukan secara langsung atau formatur.
(3) Syarat anggota Pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Masa Jabatan Pimpinan
Masa Jabatan Pimpinan
(1)
Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting lima tahun.
(2)
Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat,
Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh
orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.
(3)
Serah-terima jabatan Pimpinan Pusat
dilakukan pada saat Muktamar telah menetapkan Pimpinan Pusat baru. Sedang
serah-terima jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan
Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh Pimpinan di atasnya.
Pasal 18
Ketentuan Luar Biasa
Ketentuan Luar Biasa
Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan
ketentuan pada pasal 12 sampai dengan pasal 17, Pimpinan Pusat dapat mengambil
ketetapan lain.
Pasal 19
Penasihat
Penasihat
(1) Pimpinan Muhammadiyah dapat mengangkat penasihat.
(2) Ketentuan tentang penasihat diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VII
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
Pasal 20
Majelis dan Lembaga
Majelis dan Lembaga
(1) Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas Majelis dan Lembaga.
(2) Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan
sebagian tugas pokok Muhammadiyah.
(3) Lembaga adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas
pendukung Muhammadiyah.
(4) Ketentuan tentang tugas dan pembentukan Unsur Pembantu
Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
ORGANISASI OTONOM
ORGANISASI OTONOM
Pasal 21
Pengertian dan Ketentuan
Pengertian dan Ketentuan
(1)
Organisasi Otonom ialah satuan
organisasi di bawah Muhammadiyah yang memiliki wewenang mengatur rumah
tangganya sendiri, dengan bimbingan dan pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah.
(2)
Organisasi Otonom terdiri atas
organisasi otonom umum dan organisasi otonom khusus.
(3)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Organisasi Otonom disusun oleh organisasi otonom masing-masing
berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
(4)
Pembentukan dan pembubaran Organisasi
Otonom ditetapkan oleh Tanwir.
(5)
Ketentuan lain mengenai organisasi
otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
PERMUSYAWARATAN
Pasal 22
Muktamar
Muktamar
(1)
Muktamar ialah permusyawaratan
tertinggi dalam Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab
Pimpinan Pusat.
(2)
Anggota Muktamar terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Pusat
b. Ketua Pimpinan Wilayah
c. Anggota Tanwir Wakil Wilayah
d. Ketua Pimpinan Daerah
e. Wakil Daerah yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Daerah,
terdiri atas wakil Cabang berdasarkan perimbangan jumlah Cabang dalam tiap
Daerah
f.
Wakil Pimpinan Organisasi Otonom
tingkat Pusat
(3)
Muktamar diadakan satu kali dalam
lima tahun
(4)
Acara dan ketentuan lain tentang
Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 23
Muktamar Luar Biasa
Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa ialah muktamar darurat disebabkan oleh
keadaan yang membahayakan Muhammadiyah dan atau kekosongan kepemimpinan, sedang
Tanwir tidak berwenang memutuskannya.
(2) Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas
keputusan Tanwir..(3) Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Tanwir
Tanwir
(1)
Tanwir ialah permusyawaratan dalam
Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab
Pimpinan Pusat.
(2)
Anggota Tanwir terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Pusat
b. Ketua Pimpinan Wilayah
c. Wakil Wilayah
d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat
(3)
Tanwir diadakan sekurang-kurangnya
tiga kali selama masa jabatan Pimpinan.
(4)
Acara dan ketentuan lain tentang
Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25
Musyawarah Wilayah
Musyawarah Wilayah
(1) Musyawarah Wilayah ialah permusyawaratan Muhammadiyah
dalam Wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah.
(2) Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:
- Anggota Pimpinan Wilayah
- Ketua Pimpinan Daerah
- Anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Daerah
- Ketua Pimpinan Cabang
- Wakil Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah atas dasar perimbangan jumlah Ranting dalam tiap Cabang
- Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah
(3) Musyawarah Wilayah diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Wilayah diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam
Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
(2) Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Daerah
b. Ketua Pimpinan Cabang
c. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil Cabang
d. Ketua Pimpinan Ranting
e. Wakil Ranting yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan
Ranting yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah atas dasar perimbangan
jumlah anggota
f.
Wakil Pimpinan Organisasi Otonom
tingkat Daerah
(3)
Musyawarah Daerah diadakan satu kali
dalam lima tahun.
(4)
Acara dan ketentuan lain tentang
Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Musyawarah Cabang
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam
Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
(2) Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:
- Anggota Pimpinan Cabang
- Ketua Pimpinan Ranting
- Anggota Musyawarah Pimpinan Cabang Wakil Ranting
- Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang
(3) Musyawarah Cabang diadakan satu kali dalam lima tahun
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Musyawarah Ranting
Musyawarah Ranting
1.
Musyawarah Ranting ialah
permusyawaratan Muhammadiyah dalam Ranting, diselenggarakan oleh dan atas
tanggung jawab Pimpinan Ranting.
2.
Anggota Musyawarah Ranting terdiri
atas:
a.
Anggota Muhammadiyah dalam Ranting
b.
Wakil Organisasi Otonom tingkat
Ranting
3.
Musyawarah Ranting diadakan satu kali
dalam lima tahun.
4.
Acara dan ketentuan lain tentang
Musyawarah Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Musyawarah Pimpinan
Musyawarah Pimpinan
(1) Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan Pimpinan dalam
Muhammadiyah pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di
bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.
(2) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggung
jawab Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Acara dan ketentuan lain mengenai Musyawarah Pimpinan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Keabsahan Musyawarah
Keabsahan Musyawarah
Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29
kecuali pasal 23 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggotanya
yang telah diundang secara sah oleh Pimpinan Muhammadiyah di tingkat
masing-masing.
Pasal 31
Keputusan Musyawarah
Keputusan Musyawarah
Keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan
pasal 29 kecuali pasal 23 diusahakan dengan cara mufakat. Apabila keputusan
secara mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dengan suara
terbanyak mutlak.
BAB X
RAPAT
RAPAT
Pasal 32
Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan
(1)
Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Muhammadiyah
di tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung
jawab Pimpinan Muhammadiyah apabila diperlukan.
(2)
Rapat Pimpinan membicarakan masalah
kebijakan organisasi.
(3)
Ketentuan lain mengenai Rapat
Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 33
Rapat Kerja
Rapat Kerja
(1) Rapat Kerja ialah rapat yang diadakan untuk membicarakan
segala sesuatu yang menyangkut amal usaha, program dan kegiatan organisasi.
(2) Rapat Kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja
Pimpinan dan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan.
(3) Rapat Kerja Pimpinan pada tiap tingkat diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
(4) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan diadakan dua kali
dalam satu masa jabatan.
(5) Ketentuan mengenai masing-masing jenis Rapat Kerja diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 34
Tanfidz
Tanfidz
(1) Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar,
Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah
masing-masing tingkat.
(2) Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku
sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Tanfidz keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat
semua tingkat
a.
Bersifat redaksional
b.
Mempertimbangkan kemaslahatan
c.
Tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 35
Pengertian
Pengertian
Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah adalah semua harta
benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk
kepentingan pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan Muhammadiyah.
Pasal 36
Sumber
Sumber
Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah diperoleh dari:
1.
Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan
2.
Hasil hak milik Muhammadiyah
3.
Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf,
Wasiat, dan Hibah
4.
Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah
5.
Sumber-sumber lain
Pasal 37
Pengelolaan dan Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan
kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
LAPORAN
LAPORAN
Pasal 38
Laporan
Laporan
(1) Pimpinan Muhammadiyah semua tingkat wajib membuat laporan
perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan serta kekayaan,
disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah tingkat masing-masing,
Tanwir, dan Muktamar.
(2) Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB
XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 39
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga
(1) Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal
yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
(2) Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat
berdasarkan Anggaran Dasar dan disahkan oleh Tanwir.
(3) Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pimpinan
Pusat dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh
Tanwir.
BAB XIV
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
Pasal 40
Pembubaran
Pembubaran
(1) Pembubaran Muhammadiyah hanya dapat dilakukan dalam
Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas usul
Tanwir.
(2) Muktamar Luar Biasa yang membicarakan usul Tanwir tentang
pembubaran dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota
Muktamar Luar Biasa.
(3) Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya tiga
perempat dari yang hadir.
(4) Muktamar Luar Biasa memutuskan segala hak milik
Muhammadiyah diserahkan untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam setelah
Muhammadiyah dinyatakan bubar.
BAB XV
PERUBAHAN
Pasal 41
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.
(2) Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan
harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
(3) Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan
oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir
BAB XVI
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 42
Penutup
Penutup
(1) Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh
Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil
Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan
dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.
(2) Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar
sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
ketemu juga yang dicari
BalasHapus